Semarang (10/6) – Bea Cukai Kanwil Jateng DIY bersinergi dengan KPPBC Kudus menerbitkan izin Kawasan Berikat kepada PT Waxinda Travel Goods pada Rabu, 09 Juni 2021 secara daring. Perusahaan produsen tas yang berlokasi di Jepara ini menargetkan akan menyerap 1000 tenaga kerja.
“Perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan sebaik-baiknya sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia”, ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri. Selain tenaga kerja terserap, eksistensi perusahaan akan menggeliatkan ekonomi daerah di sektor riil seperti Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), jasa transportasi, kontrakan, dll.
Sementara itu Dirut PT Waxinda Travel Goods, Chen Zenghua menyampaikan apresiasi karena telah mendapatkan asistensi dan kemudahan dalam proses perijinan, serta tanpa biaya. “Dengan fasilitas ini perusahaan juga akan mendapatkan kemudahan baik dari sisi prosedur impor ekspor, maupun dari sisi fiskal seperti penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Ini membantu cashflow dan dapat meningkatkan ekspor”, tambah Chen.
PT Waxinda Travel Goods merupakan perusahaan tas asal Guangzhou, China yang didirikan sejak Januari 2021 di Jepara. Perusahaan ini merupakan perusahaan dengan status PMA (Penanaman Modal Asing) dengan hasil produksinya adalah tas ransel, tas laptop, dan lain-lain dengan merek utama yaitu WXD (Waxinda) yang rencananya akan di ekspor di negara-negara Amerika dan Asia