Registrasi Kepabeanan

Registrasi Kepabeanan adalah pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa (pelaku usaha) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang terhubung dengan sistem aplikasi pelayanan kepabeanan (seperti CEISA 4.0).

Akses Kepabeanan adalah hak untuk mengakses dan menggunakan sistem DJBC dalam:

  • mengajukan pemberitahuan pabean (impor/ekspor),
  • melaporkan dokumen kepabeanan,
  • dan melakukan proses kepabeanan lainnya melalui sistem elektronik.

📚 DASAR HUKUM REGISTRASI KEPABEANAN

1️⃣ Undang-Undang

UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 17 Tahun 2006

➡️ Dasar kewenangan DJBC untuk mengatur pelayanan, pengawasan, dan penggunaan sistem kepabeanan oleh pengguna jasa.


2️⃣ Peraturan Pemerintah

PP Nomor 28 Tahun 2025
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

➡️ Menetapkan:

  • OSS sebagai sistem perizinan terintegrasi
  • NIB sebagai identitas dan akses berusaha, termasuk yang terhubung dengan layanan kepabeanan

3️⃣ Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

PMK Nomor 219/PMK.04/2019
tentang Registrasi Kepabeanan

➡️ Ini aturan utama & paling spesifik yang mengatur:

  • Pengertian Registrasi Kepabeanan
  • Akses Kepabeanan
  • Jenis pengguna jasa
  • Syarat dan prosedur registrasi
  • Validasi data pajak (KSWP)

📌 Hampir semua praktik registrasi kepabeanan mengacu ke PMK ini


4️⃣ Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

PER-35/BC/2019
tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan

➡️ Mengatur teknis:

  • Cara pendaftaran melalui sistem DJBC
  • Jenis akses kepabeanan
  • Tata cara verifikasi & penolakan
  • Penggunaan sistem elektronik (CEISA)

5️⃣ Peraturan OSS (pendukung)

Peraturan BKPM / Lembaga OSS (berubah sesuai versi OSS)

➡️ Menetapkan:

  • NIB berlaku sebagai API dan akses kepabeanan
  • Integrasi data OSS ↔ DJP ↔ DJBC

Jenis Akses Kepabeanan

  • Importir;
  • Eksportir;
  • PPJK;
  • Pengangkut;
  • Pengusaha dalam FTZ;
  • PJT;
  • Pengusaha TPS;
  • Penyelenggara/Pengusaha TPB; dan/atau
  • Perusahaan Penerima Fasilitas KITE.

Mekanisme Registrasi Kepabeanan

  • Registrasi Kepabeanan bagi Eksportir dan Importir:
  • Registrasi Kepabeanan bagi PPJK, Pengangkut, dan Pengusaha dalam FTZ:
  • Registrasi Kepabeanan bagi PJT, Pengusaha TPS, Penyelenggara/Pengusaha TPB, dan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE:

Penting

  • Data Registrasi Kepabeanan terintegrasi dengan data NIB pada sistem OSS dan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak. Pengguna Jasa harus memastikan data NIB pada sistem OSS dan data NPWP di Direktorat Jenderal Pajak telah diupdate dengan data yang terbaru.
  • Pengguna Jasa wajib memberitahukan perubahan data jika terdapat perubahan data terkait persyaratan.
  • Layanan registrasi kepabeanan tidak dipungut biaya (gratis).

1️⃣ Apakah IT Inventory wajib saat Registrasi Kepabeanan?

🔴 TIDAK wajib untuk semua pelaku usaha

👉 IT Inventory BUKAN syarat umum Registrasi Kepabeanan untuk:

  • Importir biasa
  • Eksportir biasa
  • Pelaku usaha non-fasilitas

📌 Registrasi Kepabeanan (akses CEISA) cukup:

  • NIB
  • NPWP & KSWP valid
  • Data usaha

2️⃣ Kapan IT Inventory MENJADI SYARAT WAJIB?

IT Inventory WAJIB jika perusahaan mengajukan / menggunakan FASILITAS KEPABEANAN, seperti:

✅ Fasilitas yang mewajibkan IT Inventory

  • Kawasan Berikat (KB)
  • Gudang Berikat (GB)
  • Pusat Logistik Berikat (PLB)
  • KITE Pembebasan / Pengembalian
  • Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

➡️ Dalam konteks ini, IT Inventory adalah syarat PERIZINAN fasilitas,
bukan sekadar registrasi kepabeanan biasa.


3️⃣ Fungsi IT Inventory menurut Bea Cukai

IT Inventory digunakan untuk:

  • Mencatat mutasi barang:
    • pemasukan
    • pengeluaran
    • pemakaian
    • penyesuaian
  • Menyajikan posisi stok real-time
  • Menjadi alat pengawasan DJBC

📌 Bea Cukai tidak melihat merek software,
yang dilihat adalah fungsi & kepatuhan data.


4️⃣ Apakah itinventory (software) boleh dipakai?

BOLEH, dengan syarat:

Sistem itinventory harus:

  1. 📦 Mencatat barang per:
    • dokumen kepabeanan
    • kode barang
    • satuan
  2. 🔁 Ada histori mutasi (audit trail)
  3. ⏱️ Data real-time / near real-time
  4. 📊 Bisa menampilkan:
    • kartu stok
    • laporan pemasukan & pengeluaran
  5. 🔐 Data tidak mudah diubah tanpa jejak

➡️ Nama sistem bebas
(itinventory, sistem internal, ERP, custom)


5️⃣ Dasar hukum IT Inventory (penting)

Kalau ditanya auditor, ini yang dikutip 👇

📚 Dasar hukum utama

  • UU Kepabeanan (UU 10/1995 jo. UU 17/2006)
  • PMK Fasilitas Kepabeanan, antara lain:
    • PMK Kawasan Berikat
    • PMK KITE
    • PMK Gudang Berikat
  • Perdirjen Bea dan Cukai terkait IT Inventory

📌 Umumnya berbunyi:

Pengusaha wajib menyelenggarakan sistem pencatatan persediaan berbasis teknologi informasi yang dapat diakses dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


6️⃣ Posisi IT Inventory dalam alur izin

Urutan sederhananya:

1️⃣ Registrasi Kepabeanan (NIB + CEISA)
2️⃣ Permohonan fasilitas kepabeanan
3️⃣ Penilaian sistem IT Inventory
4️⃣ Uji coba / presentasi sistem
5️⃣ Persetujuan fasilitas

➡️ Tanpa IT Inventory → fasilitas tidak disetujui


7️⃣ Ringkasan super singkat

  • ❌ IT Inventory bukan syarat registrasi kepabeanan umum
  • ✅ IT Inventory WAJIB untuk:
    • Kawasan Berikat
    • KITE
    • TPB
  • ✅ itinventory boleh digunakan asal memenuhi fungsi DJBC
  • 🔍 Bea Cukai menilai sistemnya, bukan mereknya

ITVEN System

WWW.ITINVENTORY.ID – ITINVENTORY KABER

Kami merupakan Solusi System IT Inventory Perusahaan Penerima Fasilitas, Kawasan Berikat (KABER), TPB, KITE, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *