KEK Fasilitas, Kemudahan Investasi di Indonesia SEZ(Special Economic Zones)/Kawasan Ekonomi Khusus(KEK)

Fasilitas dan kemudahan saat berinvestasi diĀ Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) / Indonesia SEZ (Special Economic Zones)

A. FASILITAS FISKAL

1. PPN atau PPN dan PPnBM

Pembebasan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari TLDDP, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat kepada Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha, dsb.

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

2. Bea Masuk, PDRI, dan Cukai

  • Pembebasan dan/atau penangguhan Bea Masuk 
  • Tidak dipungut PDRI
  • Pembebasan Cukai 

*S&K Berlaku

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

3. Pajak Daerah

Pengurangan Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah 50%-100%

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

4. Tambahan Fasilitas KEK Pariwisata

  • Toko bebas PPN bagi pemegang paspor luar negeri 
  • Pembebasan PPnBM untuk pembelian rumah tinggal atau hunian

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

5. Pajak Penghasilan Badan

Pemberian Tax Holiday selama 10-20 Tahun bagi investor yang melakukan penanaman modal pada kegiatan utama di KEK dan Tax Allowance untuk kegiatan di luar kegiatan utama.

6. Impor Barang

Keuntungan khusus untuk impor barang.

7. Insentif PPn & PPnBM.

PPN & PPnBM tidak dipungut untuk :

  1. Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  2. Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.

B. FASILITAS NON FISKAL

1. Pelayanan Satu Pintu

Pelayanan perizinan berusaha, perizinan lainnya, dan pelayanan non perizinan dilakukan oleh Administrator KEK

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK

2. Perizinan Bangunan oleh BUPP

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak diperlukan sepanjang Badan Usaha sudah menetapkan Pedoman Bangunan atau Estate Regulation

Berlaku untuk semua kegiatan

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

3. Pengadaan tanah

  • Hak Pakai sampai dengan 80 tahun
  • HGB sampai dengan 80 tahun
  • Percepatan prosedur

Valid for all activities

Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau Tanya ?