Semarang (03/02) – Menutup Januari 2020 Bea Cukai Jateng DIY kembali memberikan fasilitas fiskal berupa perijinan Kawasan Berikat. Perijinan ke-4 yang diterbitkan di awal tahun 2020 ini diberikan kepada PT Kembangarum Indah Perkasa (KIP), perusahaan di Kendal yang memproduksi fancy plywood (birch, white birch) dan kitchen cabinet. Menariknya, Direktur Utama perusahaan, Li Peng mengatakan bahwa dirinya tertarik dengan perkembangan perusahaan koleganya setelah menggunakan fasilitas Kawasan Berikat padahal baru setahun berjalan. Hal tersebut menjadi alasan utama pihaknya mengajukan fasilitas yang sama ke Bea dan Cukai. Demikian diungkapkannya di Kantor Bea Cukai Jateng DIY pada Jumat, 31 Januari 2020.
“Saya tertarik dengan perusahaan kolega, yaitu PT Hutan Makmur Indonesia. Sejak memperoleh fasilitas Kawasan Berikat, perusahaan mengalami perkembangan bagus, seperti turunnya biaya produksi hingga 20%, produksi meningkat hingga penyerapan tenaga kerja meningkat sampai 2 kali lipat jumlahnya”, beber Li Peng yang kemudian menjelaskan bahwa saat ini perusahaannya telah memiliki tenaga kerja sejumlah 250 orang dengan perbandingan 90% tenaga kerja lokal dan 10% tenaga kerja asing. Adapun supplier bahan baku hampir 80% berasal dari lokal dan 20% dari impor. “Dengan Fasilitas Kawasan Berikat diharapkan PT KIP juga dapat berkembang pesat seperti PT Hutan Makmur Indonesia, biaya produksi turun, produksi meningkat dan dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak lagi”, sambung Li Peng.
Sementara itu Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Amin Tri Sobri memberikan informasi terkait pengajuan permohonan fasilitas fiskal dari Li Peng. Wajar menurutnya jika perusahaan akan lebih berkembang setelah menggunakan fasilitas Kawasan Berikat. Hal ini antara lain dikarenakan pada saat importasi bahan bakunya mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak. Customs clearance juga lebih cepat karena tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan. Dengan demikian cash flow perusahaan akan terbantu yang berakibat pada efisiensi sehingga daya saing produk meningkat. “Fasilitas Kawasan Berikat ini diberikan guna membantu perusahaan mengambangkan bisnisnya, dan diharapkan juga memberi dampak perekonomian yang positif bagi masyarakat sekitar maupun Jawa Tengah. Namun tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku”, jelas Amin.