Masterlist BKPM adalah fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dan peralatan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Fasilitas ini bertujuan memperingan investasi di Indonesia, khususnya untuk menunjang kegiatan produksi dan pengembangan usaha.

Masterlist BKPM biasanya merujuk pada Masterlist Barang Modal / Mesin yang diajukan oleh perusahaan PMA/PMDN kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk impor mesin dan barang modal yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan usaha.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Masterlist BKPM untuk memperingan investasi:
- Fasilitas Utama: Memberikan pembebasan bea masuk atas impor mesin, barang, dan peralatan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
- Bahan Baku: Selain mesin, fasilitas ini juga bisa mencakup pembebasan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk jangka waktu tertentu.
- Pengajuan: Pengajuan Masterlist dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan merupakan bentuk insentif untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
- Dampak bagi Investor: Mengurangi beban biaya modal (capital expenditure) bagi perusahaan, sehingga mempercepat pengembalian investasi dan mendorong perluasan usaha.
Selain Masterlist, pemerintah juga terus berinovasi untuk mempermudah investasi melalui penguatan UMKM, kolaborasi dengan industri besar, serta pengawalan proyek investasi besar.
Masterlist BKPM (masterlist mesin / barang modal untuk impor fasilitas investasi) memiliki dasar hukum dari beberapa peraturan investasi dan kepabeanan di Indonesia.
Berikut aturan hukum utama yang menjadi dasar Masterlist BKPM:
1️⃣ Undang-Undang Penanaman Modal
Dasar umum fasilitas investasi berasal dari:
📜 Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Isi penting:
- Pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal kepada investor
- Salah satu fasilitasnya adalah pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor mesin dan barang modal
Dasar ini menjadi landasan pemberian fasilitas masterlist.
2️⃣ Undang-Undang Kepabeanan
Fasilitas pembebasan bea masuk juga berdasarkan:
📜 Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
diubah dengan
📜 Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU ini memberi kewenangan pemerintah untuk memberikan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor tertentu.
3️⃣ Peraturan Menteri Keuangan (aturan teknis fasilitas)
Aturan teknis yang paling sering dipakai untuk masterlist mesin/barang modal adalah:
📜 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.010/2015
tentang perubahan atas:
📜 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009
Judul aturan:
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Isi penting:
- perusahaan investasi boleh impor mesin / barang modal
- mendapatkan pembebasan bea masuk
- harus mengajukan daftar barang (masterlist)
4️⃣ Peraturan BKPM tentang tata cara fasilitas
Prosedur pelayanan investasi dan fasilitas diatur oleh:
📜 Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021
Mengatur:
- tata cara pelayanan investasi
- fasilitas penanaman modal
- proses melalui Online Single Submission (OSS) RBA.
5️⃣ Instansi yang terkait dalam masterlist
Beberapa instansi yang terlibat:
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM
→ persetujuan fasilitas investasi - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
→ pelaksanaan fasilitas impor
Dokumen yang Biasanya Disiapkan (walau OSS tidak selalu minta upload)
- NIB lama
- Akta pendirian & perubahan terakhir
- SK Kemenkumham
- NPWP Badan
- Surat pernyataan penghapusan KBLI (opsional)
Cara Pengajuan Masterlist BKPM
1️⃣ Persiapan Dokumen
Biasanya perusahaan menyiapkan:
- NIB perusahaan
- Akta perusahaan dan SK Kemenkumham
- NPWP perusahaan
- Rencana investasi / LKPM
- Daftar mesin / barang modal yang akan diimpor
- Spesifikasi mesin
- HS Code barang
- Nilai barang (estimasi CIF)
2️⃣Pengajuan di OSS
Langkah di sistem:
- Login ke OSS
- Pilih Perizinan Berusaha
- Masuk ke menu Fasilitas Penanaman Modal
- Pilih Pembebasan Bea Masuk Barang Modal
- Isi data:
- proyek investasi
- lokasi proyek
- nilai investasi
- Upload Masterlist barang
- Submit permohonan
3️⃣ Proses Verifikasi
Setelah diajukan:
- Verifikasi oleh BKPM
- Jika disetujui → terbit Persetujuan Masterlist
- Data tersebut digunakan untuk impor melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4️⃣ Hasil Persetujuan
Jika disetujui akan keluar dokumen:
Persetujuan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Barang Modal
Manfaatnya:
- Bea masuk 0%
- hanya bayar PPN impor
- berlaku selama masa konstruksi proyek
5️⃣ Hal Penting yang Sering Salah
Beberapa hal yang sering terjadi di perusahaan:
- HS Code tidak sesuai
- spesifikasi mesin terlalu umum
- jumlah tidak sesuai dengan kapasitas produksi
- nilai barang tidak realistis
Ini bisa menyebabkan masterlist ditolak atau revisi.
ITVEN System
WWW.ITINVENTORY.ID – ITINVENTORY KABER
Kami merupakan Solusi Proses Perijinan Legal dan System IT Inventory Perusahaan Penerima Fasilitas, Kawasan Berikat (KABER), TPB, KITE, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di seluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke