NIB dan KBLI Terverifikasi

NIB adalah Nomor Induk Berusaha. Ini adalah KTP atau identitas resmi pelaku usaha.

Prosedur standar untuk mendapatkan NIB dilakukan secara mandiri secara online melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Proses ini gratis dan tidak dipungut biaya.

Berikut adalah langkah-langkah standar untuk mendapatkan NIB:

1. Persiapan Dokumen Utama

Sebelum membuka situs, siapkan data berikut untuk mempercepat pengisian:

  • KTP/NIK pemilik usaha.
  • Email aktif (gunakan Gmail atau Yahoo yang sering dibuka).
  • Nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).
  • Data Usaha: Alamat lengkap tempat usaha, jumlah modal bersih (di luar tanah dan bangunan), dan perkiraan jumlah tenaga kerja.

2. Membuat Hak Akses (Registrasi Akun)

  1. Buka situs resmi oss.go.id.
  2. Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
  3. Pilih skala usaha Anda: Usaha Mikro dan Kecil (UMK) (modal di bawah Rp5 Miliar) atau Non-UMK (modal di atas Rp5 Miliar).
  4. Pilih jenis pelaku usaha (misalnya: Orang Perseorangan).
  5. Masukkan NIK, Nomor HP / Email, dan lengkapi data diri sesuai KTP.
  6. Masukkan Kode OTP yang dikirimkan ke nomor WhatsApp atau email Anda.
  7. Buat Kata Sandi (Password) baru, lalu klik Daftar. Akun Anda kini sudah siap.

3. Pengisian Data Usaha dan Penerbitan NIB

  1. Masuk (Login) ke akun OSS menggunakan email/nomor HP dan kata sandi yang baru dibuat.
  2. Klik menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Permohonan Baru.
  3. Klik tombol Tambah Bidang Usaha.
  4. Isi data detail usaha Anda secara berurutan:
    • Jenis Kegiatan Usaha: Utama, pendukung, atau administratif.
    • KBLI: Pilih kode 5 digit yang paling sesuai dengan jenis jualan atau jasa Anda.
    • Ruang Lingkup Kegiatan: Pilih seluruh atau sebagian.
    • Alamat Lokasi Usaha: Isi lokasi fisik tempat operasional bisnis berjalan.
    • Modal Usaha: Masukkan total modal yang digunakan khusus untuk bidang usaha ini.
  5. Klik Validasi KBLI untuk memastikan kode yang dipilih sudah tepat, lalu simpan.
  6. Sistem akan menampilkan rangkuman data usaha Anda. Klik Selanjutnya.
  7. Centang seluruh kotak Pernyataan Mandiri (bukti komitmen kepatuhan tata ruang, lingkungan, dll.).
  8. Pada halaman akhir, sistem akan menampilkan draf NIB. Periksa kembali kebenaran datanya.
  9. Klik Terbitkan Perizinan Berusaha. Dokumen NIB berformat PDF akan langsung muncul dan siap Anda unduh serta cetak.

Jika Anda ingin langsung mencari kode usahanya, beritahu saya:

  • Apa produk atau jasa yang Anda jual dalam bisnis ini?

KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini adalah kode angka yang dipakai untuk mengelompokkan jenis usaha. Kode ini dipakai agar pemerintah tahu apa bidang bisnis Anda.

Apa Itu KBLI Terverifikasi?

KBLI terverifikasi adalah kode bidang usaha yang telah disetujui atau dicek oleh Kementerian/Lembaga terkait. Untuk usaha risiko Menengah Tinggi dan Tinggi, Anda butuh izin tambahan atau sertifikat standar. Setelah syarat dipenuhi dan disetujui, KBLI Anda akan berstatus Terverifikasi agar bisnis bisa beroperasi.

Fungsi NIB

  • Identitas Resmi: Bukti legalitas terdaftar di pemerintah.
  • Akses Modal: Syarat utama mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Akses Program: Memudahkan dapat bantuan atau pelatihan dari pemerintah.
  • Izin Tunggal: NIB sekaligus berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan akses kepabeanan jika diperlukan.

Syarat Pengajuan

Untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) atau perorangan, siapkan hal berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.
  2. Nomor WhatsApp atau email aktif.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) – Jika ada.
  4. Rincian modal usaha dan rencana lokasi bisnis.

Catatan: Jika Anda berbentuk Badan Usaha (PT, CV), siapkan juga Akta Pendirian, SK Kemenkumham, dan NPWP Perusahaan. [1]

Cara Pengajuan

Anda bisa membuat NIB secara online dan gratis melalui sistem resmi pemerintah:

  1. Buka situs resmi OSS RBA.
  2. Klik tombol Daftar di pojok kanan atas.
  3. Pilih skala usaha UMK dan pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan.
  4. Masukkan NIK dan nomor HP/email untuk verifikasi kode OTP.
  5. Buat kata sandi dan lengkapi profil data diri.
  6. Setelah berhasil masuk, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Permohonan Baru.
  7. Isi data usaha, pilih Kode KBLI yang sesuai dengan bidang jualan atau layanan Anda.
  8. Ikuti prosesnya, centang Pernyataan Mandiri, lalu NIB akan terbit.
  9. Cetak dokumen NIB Anda.

Untuk Perusahaan yang kesulitan melakukan KBLI Terverifikasi kita bisa melakukan pendampingan dalam pengajuan KBLI terverifikasi. Silahkan Kontak ke Nomor Whatsapp kami di pojok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *