Semarang (03/01/2019) – Mengawali Tahun 2019 ini, Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I.Yogyakarta terus memfasilitasi dan memberikan asistensi kepada industri. Hal ini untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pemberian fasilitas fiskal kepada perusahaan khususnya yang berorientasi ekspor kini lebih mudah dan lebih cepat. Proses perijinan Kawasan Berikat kini dapat diperoleh melalui kantor wilayah hanya dalam 3 hari dan 1 jam.
Pada hari ini Kamis, 03 Januari 2019 PT. Hutan Makmur Indonesia (HMI) memperoleh perijinan sebagai perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB). Keputusan pemberian fasilitas tersebut diberikan setelah perusahaan menjalani proses pemeriksaan lokasi dan kelengkapan dokumen, serta telah melakukan presentasi proses bisnisnya. Perijinan ini merupakan perijinan yang pertama diterbitkan Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY di awal tahun 2019 ini. Dengan memiliki fasilitas tersebut, kini perusahaan telah resmi menerima fasilitas fiskal dari pemerintah antara lain berupa fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai dan / atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN, PPh dan / atau PPnBM). Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Juli Tri Kisworini menyampaikan bahwa fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas fiskal yang diberikan oleh pemerintah kepada industri. Negara mendukung investasi terutama yang berorientasi ekspor. Bea cukai akan terus memberikan pelayanan yang baik, memberikan asistensi kepada industri tanpa biaya. Bea cukai tidak akan mempersulit perusahaan, justru sebaliknya akan mendorong perusahaan untuk terus tumbuh terutama terkait ekspor.
PT. HMI merupakan perusahaan PMA yang baru didirikan pada 18 September 2018 yang bergerak di bidang usaha Industri Kayu Lapis khususnya produksi playwood. Beralamat di Kawasan Industri Terboyo dan berdiri diatas lahan seluas 10.374 m2. Perusahaan saat ini baru memiliki 155 tenaga kerja yang diambil dari masyarakat sekitar perusahaan yaitu masyarakat kecamatan Genuk. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi sebanyak 120.000 m3 per tahun dan dari seluruh produksi sebesar 95 – 100% peruntukannya untuk ekspor.
Perusahaan saat ini sudah mendapatkan order dari Amerika, dan siap berproduksi setelah mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat. “Dengan adanya Fasilitas KB ini dapat meningkatkan efisiensi biaya sebanyak 20% dan meningkatkan daya saing ekspor, sehingga penjualan ekspornya dapat meningkat. Meningkatnya daya saing ekspor akan memiliki dampak ekonomi yang baik diantaranya penyerapan tenaga kerja yang lebih banyak karena ada peningkatan kapasitas produksi. Diperkirakan dalam 5 bulan setelah proses produksi dimulai, jumalah tenaga kerja akan bertambah dari 155 menjadi 300 orang”, jelas Liu Ming.